Persyaratan BSU 2022 dari Kemnaker, Pekerja yang Dapat Notifikasi Ini Terpilih Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji

- 22 Juli 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - Pemerintah dari jauh-jauh hari sudah mengabarkan bahwa akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini.

Pada BSU 2022, Pemerintah telah menyampaikan bahwa pekerja atau buruh sebagai penerima program akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Rencananya BSU 2022 atau yang dikenal juga dengan BLT Subsidi Gaji ini akan dicairkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai pihak penyalur mengabarkan masih menggodok persyaratan hingga mekanisme penyaluran BSU 2022 ini sendiri.

Baca Juga: Gejala, Penyebab, dan Cara Pengobatan Empty Sella Syndrome, Penyakit yang Diidap Ruben Onsu

Namun melihat penyaluran tahun sebelumnya, terdapat beberapa syarat agar pekerja bisa menjadi penerima BLT Subsidi Gaji ini dari Kemnaker. Apa saja?

Persyaratan

1. WNI pemilik KTP

2. Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah