PR DEPOK – Program Keluarga Harapan atau PKH ibu hamil dan balita tahap 3 2022 sudah mulai dicairkan sejak awal Juli 2022 lalu.
Adapun dalam artikel ini akan memberikan informasi mengenai link dan cara cek nama penerima PKH ibu hamil dan balita tahap 3 2022.
Untuk bisa mendapatkan PKH ibu hamil dan balita tahap 3 2022, KPM harus sudah terdaftar dalam DTKS dan melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id, untuk dapat bantuan Rp3 juta per tahun.
Jika nama penerima sudah pasti terdaftar di DTKS, maka PKH ibu hamil dan balita tahap 3 2022 sudah bisa dicairkan di salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara).
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemensos, berikut penjelasan lengkap cara cek nama penerima yang terdaftar di DTKS.
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek bantuan PKH ibu hamil dan balita tahap 3 2022.
2. Kemudian isi formulir pencarian data penerima bantuan PKH ibu hamil dan balita tahap 3 2022.