Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Penuhi Syarat Ini tuk Dapat Rp600.000 dari Kemenkop UKM

- 23 Juli 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
Ilustrasi cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000. /Tangkap Layar/ Eform BRI/

PR DEPOK - Seperti disampaikan sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkop UKM berencana kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 bagi para pelaku usaha.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 bakal mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 apabila telah memenuhi syarat.

Mengacu pada penyaluran tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM ini. Apa saja?

Persyaratan

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 Paling Populer Lengkap dengan Tata Cara Pasangnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP

2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya

3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

4. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

5. Bukan dari golongan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x