Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat BPUM 2022, Buruan Login eform.bri.co.id Sekarang untuk Cek Status Anda

- 23 Juli 2022, 18:01 WIB
Burun login eform.bri.co.id sekarang untuk cek status karena pemilik KTP berikut bisa mendapat BPUM 2022.
Burun login eform.bri.co.id sekarang untuk cek status karena pemilik KTP berikut bisa mendapat BPUM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id//Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Kabar pencairan BPUM 2022 yang rencananya bakal digulirkan kembali oleh Pemerintah masih terus ditunggu masyarakat, terutama para pelaku usaha.

Namun jika mengacu penyaluran BPUM tahun lalu, hanya masyarakat dengan NIK KTP tertentu yang bakal dapat bantuan untuk pelaku usaha kecil ini.

Pemilik NIK KTP yang masuk sebagai penerima BPUM 2022 juga tidak sembarang orang lantaran pemerintah telah menentukannya sendiri bersama Kemenkop UKM selaku penyalur.

Pelaku usaha bisa cek status melalui link pengecekan tahun lalu yakni eform.bri.co.id apakah NIK KTP nya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: Cek Banpres BPUM 2022 Login di Link Berikut, Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600.000

Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, jika pelaku usaha login ke eform.bri.co.id ini, maka di link tersebut bakal terlihat apakah NIK KTP yang dicek tercatat sebagai penerima BPUM atau tidak. Lalu bagaimana caranya? Ikuti tahapan-tahapan ini.

Langkah awal agar pelaku usaha berkesempatan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, yakni harus mendaftarkan usahanya terlebih dahulu ke oss.go.id.

Pelaku usaha bisa login ke situs https://oss.go.id/ menggunakan perangkat yang tersambung jaringan internet.

Setelah itu, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', kemudian klik ' Perseorangan'. Lalu pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Tak Miliki Izin, Polisi: Ini Sudah Mengganggu

Jika sudah, segera lengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Berikutnya klik tombol simpan dan lanjutkan.

Tahap selanjutnya, klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Tahap terakhir, beri tanda centang pada 'pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Segera Beli jika Ingin Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Untuk memastikan kembali status apakah masuk sebagai penrima BPUM 2022, pelaku usaha bisa segera cek status memakai cara pengecekan penyaluran tahun lalu.

Cara Cek Penerima Merujuk Penyaluran 2021

- Pelaku usaha bisa segera klik situs https://eform.bri.co.id/bpum

- Setelah itu, input NIK KTP

- Berikutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

- Lalu, bakal muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Kapan Dibuka? Ini Estimasi Tanggal Pendaftarannya

- Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul, artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

- Bila NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Selain itu, pelaku usaha bisa juga diwajibkan membawa dokumen lain, berupa buku tabungan dan kartu ATM hingga identitas diri.

Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BPUM juga wajib dibawa saat pencairan bantuan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah