PR DEPOK - Info soal pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM 2022 hingga kini masih dinanti oleh para pelaku usaha di Indonesia.
Pasalnya bagi pelaku usaha memenuhi syarat sebagai penerima Banpres BPUM 2022, maka berhak mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Meski belum ada info terbaru soal kapan Banpres BPUM 2022 bakal disalurkan, namun jika mengacu penyaluran tahun sebelumnya, pelaku usaha bisa cek status terlebih dahulu dengan login eform.bri.co.id.
Pelaku usaha yang telah penuhi syarat bisa berkesempatan mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari program Banpres BPUM 2022. Lalu apa saja syaratnya?
Baca Juga: Kenapa Akun Kartu Prakerja Diblokir? Pahami dan Catat Baik-Baik Penyebabnya agar Tak Terjadi
1. Daftarkan usahanya ke oss.go.id
2. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
3. Memiliki KTP
4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Belum pernah mendapat BLTM UMKM