PR DEPOK - Perlu diketahui bahwa akun Kartu Prakerja pengguna bisa diblokir oleh pihak manajemen program Pemerintah ini.
Adapun akun pengguna yang diblokir Manajemen Kartu Prakerja adalah yang melanggar Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, pengguna harus memastikan bahwa telah membaca, mengerti, dan memahami apa saja Syarat dan Ketentuan dalam Kartu Prakerja agar akun tidak diblokir.
Lantas apa saja Syarat dan Ketentuan yang hahrus pengguna pahami agar akun Kartu Prakerja tidak diblokir?
Baca Juga: BPUM 2022 Segera Dicairkan, Tanda Lolos Dapat BLT UMKM Rp600.000 Bisa Dilihat dari Sini
Pengguna harus berusia minimal 18 tahun dan tidak berada di bawah perwalian agar memiliki kapasitas secara hukum dan dapat mengingatkan diri pada Syarat dan Ketentuan.
Jika pengguna tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tindakan hukum pengguna dalam mengakses situs atau melakukan pendaftaran Kartu Prakerja harus dalam pengawasan dari orangtua atau wali pengampu pengguna.
Orangtua, wali, atau pengampu yang memberi persetujuan bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh tindakan dalam mengakses situs atau daftar Kartu Prakerja.
Perlu diketahui juga bahwa terdapat akun pengguna yang diblokir meski tidak melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan.