PR DEPOK – Masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara daftar Kartu Prakerja, mengingat pendaftaran Gelombang 38 dikabarkan akan segera dibuka pihak penyelenggara.
Seperti diketahui bersama, cara daftar Kartu Prakerja sendiri bisa masyarakat lakukan secara online melalui HP dengan mengakses situs www.prakerja.go.id.
Namun, sebelum membahas cara daftar Kartu Prakerja, masyarakat yang ingin mengikuti program Pemerintah ini harus mengetahui lebih dulu persyaratan yang harus dipenuhi.
Lantas apa saja persyaratannya? Simak penjelasan di bawah ini agar masyarakat bisa daftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hanya Butuh HP dan KTP, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BPNT, PKH, BST, hingga PBI
Persyaratan
1. Wajib WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tak lagi mengikuti pendidikan formal
3. Pencari kerja akibat terkena PHK atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja
4. Bukan penerima bansos lainnya dari Pemerintah selama pandemi Covid-19