Siapa Saja yang Berhak Dapat STB Gratis TV Digital? Ini 4 Syarat Penerima Bantuan Set Box dari Kominfo

- 24 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB).
Ilustrasi Set Top Box (STB). /Dok Kominfo

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberlakukan migrasi tv analog ke tv digital mulai Juli 2022 hingga November 2022.

Dalam rangka mendukung migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Pembagian STB gratis dilakukan secara bertahap sesuai jadwal migrasi TV analog ke TV digital di setiap daerah.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Jakarta dan Bandung Hari Ini Minggu, 24 Juli 2022

Lantas, siapa saja yang berhak dapat STB gratis? Ada 4 syarat penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo sesuai dengan ketentuan pemerintah.

4 syarat penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Termasuk dalam golongan rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi model lama.

Baca Juga: Jadwal Film HBO yang Tayang 24 Juli 2022, Saksikan Sherlock Holmes dan Episode 4 Serial Westworld

3. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

4. Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Sebelum menentukan penerima bantuan Set Top Box, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi dan validasi data salah satunya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Bersejarah di Yogyakarta, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Masyarakat yang datanya sesuai dan memenuhi kriteria nantinya bisa mendapatkan STB gratis dari Kominfo.

Masyarakat yang berhak akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat, yang menyatakan bahwa ia adalah penerima bantuan Set Top Box.

Proses pendistribusian STB gratis dilakukan dari rumah ke rumah oleh petugas berwenang.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 di Situs Berikut, Bansos Kemensos Masih Cair untuk Pemilik KTP Ini

Saat proses pendistribusian, petugas juga kembali melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan TV.

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang. Tetapi jika data sesuai, petugas akan membantu proses instalasi Set Top Box sampai selesai.

Saat set top box telah terinstal, akan muncul QR code pada layar televisi. Petugas memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta foto penerima bantuan dan KTP.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang: Empat Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Suami Korban

Selanjutnya, petugas wajib menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo pun bisa menikmati siaran TV digital dengan STB gratis yang telah diterima.

Set Top Box tersebut diperlukan sebagai perangkat pendukung agar pengguna TV tabung bisa menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Berakhir Juli 2022? Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

STB berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar kemudian ditampilkan ke dalam TV tabung.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x