Perlu diketahui, BPNT merupakan bantuan pangan non tunai yang diberikan kepada masyarakat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
BPNT ini disalurkan secara rutin setiap bulan mulai Januari sampai dengan Desember 2022 mendatang.
Sesuai jadwal penyaluran, BPNT ini bakal disalurkan kembali pada bulan Juli 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Kasusnya Segera Diungkap, Polisi Minta Pengacara Keluarga Brigadir J untuk Tidak Berspekulasi
Adapun penerima KPM yang bakal dapat BPNT adalah masyarakat miskin yang memiliki KTP, terkena dampak Covid-19, terkena PHK.
Kemudian, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, memiliki KKS, dan bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.***