PR DEPOK – Kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J masih terus dilakukan penyelidikan.
Bahkan pihak kepolisian telah menaikkan tahap status kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E menjadi penyidikan.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menduga adanya pembunuhan berencana dalam kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J ini.
Baca Juga: Fenomena Citayam Fashion Week Dinilai Mengganggu, Polisi: Kegiatan Tersebut Tidak Memiliki Izin
Terkait adanya hal tersebut, Polri meminta kepada pengacara keluarga Brigadir J untuk berbicara sesuai kompetensinya.
Sehingga nantinya tidak membuat beragam spekulasi kepada masyarakat terkait kematian Brigadir J
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri, jika spekulasi belum bisa dibuktikan kebenarannya, justru hanya akan membuat kasus kematian Brigadir J semakin keruh.
Baca Juga: Foto-foto Predebut 5 Member NewJeans, Girl Group Baru Besutan Sub Label HYBE
“Semua orang yang menyampaikan seperti pengacara, pengacara menyampaikan ya sesuai dengan expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 24 Juli 2022.