PR DEPOK – Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus didalami pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pendalaman, Polri menyatakan telah menaikkan status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan status kasus kematian Brigadir J dinaikkan menjadi penyidikan setelah tim meminta keterangan sejumlah saksi dalam pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Tolak Dialog Damai dengan Rusia, Apa Alasannya?
"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi kepada wartawan pada Jumat, 22 Juli 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut Dedi, keputusan menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.
"Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan," tuturnya.
Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Juli 2022, Cek Status Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Lewat Link Berikut
Fakta-fakta baru kasus Brigadir J