Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Status ke Penyidikan, Ada Fakta Baru?

- 23 Juli 2022, 13:48 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam saat wawancara. Dugaan pembunuhan berencana Brigadir J naik status ke penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam saat wawancara. Dugaan pembunuhan berencana Brigadir J naik status ke penyidikan. /ANTARA

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Lewat www.prakerja.go.id, Pahami Sebelum Gelombang 38 Resmi Dibuka

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340KUHP, kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

Tanda terima bukti laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM.

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: Rusia dan Ukraina Tandatangani Kesepakatan Ekspor Gandum, Diharap Bisa Tangani Krisis Pangan Global

Sejauh ini, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Sedangkan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah