Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Status ke Penyidikan, Ada Fakta Baru?

- 23 Juli 2022, 13:48 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam saat wawancara. Dugaan pembunuhan berencana Brigadir J naik status ke penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam saat wawancara. Dugaan pembunuhan berencana Brigadir J naik status ke penyidikan. /ANTARA

PR DEPOK – Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus didalami pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pendalaman, Polri menyatakan telah menaikkan status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan status kasus kematian Brigadir J dinaikkan menjadi penyidikan setelah tim meminta keterangan sejumlah saksi dalam pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Tolak Dialog Damai dengan Rusia, Apa Alasannya?

"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi kepada wartawan pada Jumat, 22 Juli 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut Dedi, keputusan menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.

"Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Juli 2022, Cek Status Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Lewat Link Berikut

Fakta-fakta baru kasus Brigadir J

Polri sejauh ini telah mengamankan HP milik Brigadir J dan CCTV di lokasi kejadian.

Pihak laboratorium forensik (labfor) menurut polri, masih terus memeriksa HP Brigadir J dan rekaman CCTV tersebut.

Pemeriksaan HP dan CCTV mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation dan dilakukan secara maksimal dan profesional oleh pihak yang ahli dalam bidangnya.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan Pertama: Bali United vs Persija Live di Indosiar Malam Ini

Sementara itu, berkaitan dengan luka-luka Brigadir J, Komnas Ham turut membantu melakukan penyelidikan.

Komnas HAM telah mengantongi sejumlah catatan penting terkait luka tembak, hingga kronologi penembakan Brigadir J.

“Setelah kami mendapatkan catatan signifikan, barulah kami akan melangkah jauh lebih lagi terkait luka. Minggu depan kami akan meminta keterangan, mendalami keterangan sebagian dokter yang melakukan autopsi," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada Jumat, 23 Juli 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kristal Mana yang Anda Pilih? Jawabannya Ungkap Energi yang Dibutuhkan untuk Wujudkan Impian

Menurutnya, Komnas HAM semakin ketat memperoleh struktur kronologi peristiwa, tidak hanya lihat hari per hari, bahkan jam per jam dan lebih detail.

Anam mengatakan Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan Tim Khusus bentukan Kapolri untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Tetapi Anam belum menjabarkan secara detail kapan hal tersebut akan dilakukan.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Lewat www.prakerja.go.id, Pahami Sebelum Gelombang 38 Resmi Dibuka

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340KUHP, kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

Tanda terima bukti laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM.

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: Rusia dan Ukraina Tandatangani Kesepakatan Ekspor Gandum, Diharap Bisa Tangani Krisis Pangan Global

Sejauh ini, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Sedangkan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah