PR DEPOK - BSU 2022 sudah cair? Pekerja bisa cek status masing-masing lewat link resmi Kemenaker yang akan diberikan di akhir artikel ini.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
BSU 2022 dijanjikan untuk kembali cair kepada pekerja yang terpilih menjadi penerima bantuan dari Kemenaker ini.
Baca Juga: Barcelona Selangkah Lagi Tikung Chelsea dalam Perburuan Jules Kounde Meski Keuangan Tak Stabil
Sebelum bisa menjadi penerima BSU tahun ini, pekerja biasanya diharuskan memenuhi sejumlah kriteria atau syarat dari pemerintah.
Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja agar mendapatkan BLT subsidi gaji di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Odong-Odong Tertabrak Kereta di Serang Sebabkan 9 Orang Tewas, Sopir Diamankan Polisi
3. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.