PR DEPOK - PKH tahap 3 kembali cair di berbagai kategori pada tahun 2022 periode Juli hingga September.
Beberapa di antaranya adalah PKH tahap 3 bagi ibu hamil dan balita yang dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai atau BLT.
Oleh karena itu, nama penerima PKH tahap 3 berupa BLT bagi ibu hamil dan balita sudah bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cek nama penerima BLT ibu hamil dan balita dari bansos PKH tahap 3 bisa disimak dalam artikel ini.
Namun sebelum cek ada baiknya untuk mengetahui syarat untuk jadi penerima PKH tahap 3 kategori BLT ibu hamil dan balita ini.
Syarat-syarat ini nantinya menjadi patokan siapa saja yang nantinya bisa mendapatkan BLT ibu hamil dan balita senilai Rp3 juta setahun.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 38, Berikut Estimasi Tanggalnya
Berikut adalah persyaratan agar bisa menerima BLT ibu hamil dan balita dari bansos PKH.