Cara Daftar DTKS untuk PKH Tahap 3 2022, Ada BLT Balita dan Ibu Hamil Rp750.000 Per KPM

- 26 Juli 2022, 13:59 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar DTKS secara online melalui HP agar dapatkan bansos PKH tahap 3.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar DTKS secara online melalui HP agar dapatkan bansos PKH tahap 3. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Simak berikut penjelasan cara daftar DTKS untuk PKH tahap 3 2022, ada BLT balita dan ibu hamil Rp750.000 per KPM.

Pencairan PKH tahap 3 2022 sudah bisa dicairkan oleh KPM sejak awal Juli hingga Sepetember 2022 mendatang.

Adapun yang akan mendapatkan bantuan PKH tahap 3 terbagi menjadi 7 kategori yakni balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, lansia, dan disabilitas.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Online, Bansos Kartu Sembako Ini Cair Juli 2022 Berupa Uang Rp200.000 di Kantor Pos

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Kemensos, berikut ini penjelasan cara daftar DTKS untuk dapat PKH tahap 3 2022, ada BLT balita dsn ibu hamil Rp750.000.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Siapkan KTP dan KK sebagai syarat untuk daftarkan nama di DTKS.

3. Input data diri calon penerima PKH untuk memulai pemdaftaran nama di DTKS online.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Agustus 2022, Lengkap dengan Daftar Pemeran Utama

4. Input nama lengkap calon penerima PKH yang akan didaftarkan di DTKS.

5. Jangan lupa input alamat lengkap sesuai domisili KTP calon penerima PKH yang akan didaftarkan di DTKS.

6. Kemudian lampirkan foto KTP dan foto diri dengan KTP untuk verifikasi data calon penerima PKH yang akan di daftarkan di DTKS.

Baca Juga: Seo In Guk, Pemeran Utama di Drama Korea 'Cafe Minamdang' Ungkap Tipe Kekasih Idealnya

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah akun baru aplikasi Cek Bansos sudah dibuat, barulah lakukan pendaftaran DTKS online dengan cara berikut ini:

1. Klik opsi 'Daftar Usulan' untuk daftarkan nama data calon penerima PKH yang akan diusulkan di DTKS.

Baca Juga: BPNT Juli 2022 Cair Berupa Apa? Intip Besaran Dana dan Cara Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

2. Klik opsi 'tambah usulan', dan isi data calon penerima PKH yang ingin diusulkan di DTKS.

3. Tunggu dalam beberapa menit, data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x