PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bansos Kemensos yang kembali cair di bulan Juli 2022 ini adalah PKH dan BPNT sembako.
Masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT sembako ini.
Namun, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria.
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang diterapkan oleh pemerintah.
Syarat atau kriteria untuk menjadi penerima manfaat bansos Kemensos tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Tidak terdaftar sebagai anggota TNI/Polri.