Pasalnya, PKH hanya diberikan pada masyarakat yang memenuhi syarat dan masuk dalam golongan kategori sasaran penerima PKH.
Sasaran penerima PKH yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SMA, siswa SMP, dan siswa SD.
Adapun syarat menjadi penerima PKH diantarnya masyarakat masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Tidak Hanya Umat Islam, Satu Suro Juga Dirayakan Umat Budha Jawa
2. Belum Memperbarui Data Usulan Penerima di DTKS Kemensos
Dalam proses penyaluran berbagai bantuan sosial atau bansos, data DTKS selalu diperbarui secara rutin.
Pembaruan data DTKS bertujuan agar penyaluran bansos tepat sasaran dan memastikan kesesuaian data penerima.
Jika ada data yang tidak sesuai dan penerima tidak segera memperbaruinya, maka status kepesertaan PKH akan dicabut dan tidak dapat lagi mencairkan BLT.
Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Big Mouth Episode 1 Sub Indonesia yang Tayang Hari Ini 29 Juli 2022
3. Bansos PKH Belum disalurkan atau masih dalam Proses Penyaluran