PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi bansos yang masih disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2022 ini.
Seluruh masyarakat berpeluang mendapatkan BPNT dan PKH dari Kemensos, namuan dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Pasalnya, Kemensos berharap BPNT dan PKH akan tersalurkan dengan tepat kepada masyarakat yang memang telah memenuhi syarat.
Lalu apa saja syarat yang wajib dipenuhi masyarakat agar berpeluang mendapat BPNT dan PKH dari Kemensos?
Syarat Jadi Penerima
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Kehilangan pekerjaan akibat Covid-19 atau PHK
3. Masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin
4. Bukan dari anggota keluarga Polri, ASN, ataupun TNI
5. Terdaftar di DTKS.
Perlu diketahui, kelima syarat di atas mutlak dipenuhi masyarakat agar bisa menjadi penerima BPNT dan PKH dari Kemensos.
Masyarakat berpeluang mendapat nominal bantuan dari BPNT dan PKH yang telah ditentukan Kemensos sebelumnya.
Nominal bantuan BPNT dan PKH tentu berbeda. Misal BPNT akan disalurkan Kemensos tidak tunai, sedangkan PKH secara tunai.
Untuk lebih jelasnya bisa simak penjelasan di bawah ini perihal besaran nominal bantuan BPNT dan PKH yang diberikan Kemensos lengkap jenis kategorinya.
Baca Juga: Daftar Balita yang Dapat BLT PKH Bulan Ini, Cek Nama Penerima Bansos Kemensos di Link Berikut
Besaran Nominal Bantuan
1. BPNT
- Kartu Sembako Rp200.000
2. PKH
- Balita Rp750.000
- Siswa SD Rp225.000
- Penyandang disabilitas Rp600.000
- Siswa SMP Rp375.000
Baca Juga: 10 Quotes Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Kata-Kata Mutiara yang Cocok Jadi Caption Medsos
- Ibu hamil Rp750.0000
- Siswa SMA Rp500.000
- Lansia di atas usia 60 tahun Rp600.000.
Demikian penjelasan terkait BPNT dan PKH yang masih disalurkan Kemensos di tahun 2022 ini, lengkap beserta syarat yang harus dipenuhi hingga kategori dan besaran nominal bantuannya.***