PR DEPOK - Masyarakat saat ini tengah menantikan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 ini dinantikan tentu oleh masyarakat yang masih belum lolos seleksi gelombang sebelumnya.
Namun sebelum pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 resmi dibuka, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratan
Baca Juga: Cara Buat Akun Kartu Prakerja, Perhatikan dengan Teliti Sebelum Pendaftaran Gelombang 39 Dibuka
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PKH, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Tidak tengah menempuh pendidikan formal
5. Bukan pejabat negara seperti anggota DPRD, ASN, TNI, hingga Polri
6. Bukan penerima bansos lain dari pemerintah selama Covid-19
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang jadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Daftar Platform Populer di Indonesia, Termasuk Paypal dan Steam yang Baru Diblokir Kominfo
Seluruh persyaratan di atas wajib dipenuhi masyarakat, karena jika salah satu tidak maka kecil peluang untuk lolos seleksi.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program semi bansos yang dicanangkan Pemerintah sejak 2020 lalu.
Tujuan adanya Kartu Prakerja ini untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja atau pencari kerja.