3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral).
5. Terdaftar sebagai pekerja atau Buruh Penerima Upah.
Demikian informasi dari Kemnaker soal jadwal pencairan dan kriteria penerima BLT Rp1 juta atau BSU 2022.***