PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Salah satu bansos PKH 2022 akan diberikan untuk bidang pendidikan yaitu untuk siswa Sekolah Dasar (SD), yang akan diterima sebesar Rp900.000 per tahun.
Bansos PKH 2022 untuk siswa SD tersebut disalurkan dalam empat tahap pencairan dalam satu tahun melalui rekening bank Himbara.
Pencairan PKH saat ini telah memasuki tahap 3 yang mulai bisa dicairkan pada Juli 2022 hingga September 2022 mendatang.
Jika ingin mendapatkan bansos PKH, siswa SD sudah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, dan terdaftar sebagai penerima manfaat (PM).
Syarat dan ketentuan agar siswa SD bisa menjadi penerima bansos PKH 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, antara lain:
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Ditutup! Ini Estimasi Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi
a. Anak sekolah jenjang SD berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
b. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah.