Nama Penerima BPUM 2022 Bisa Cek di Sini, Buruan Login di eform.bri.co.id tuk Cairkan BLT UMKM Rp600.000

- 4 Agustus 2022, 20:35 WIB
Situs e-from BRI untuk cek penerima BPUM.
Situs e-from BRI untuk cek penerima BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) UKM dikabarkan bakal melanjutkan program BPUM 2022.

Kabarnya, BPUM 2022 bakal menggulirkan BLT UMKM senilai Rp600.000 per pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima.

Nantinya, nama yang dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022 pun bisa dicek pakai HP untuk memastikan tercatat mendapat BLT UMKM Rp600.000 atau tidak. Bagaimana caranya?

Baca Juga: Usai Diperiksa, Ferdy Sambo Tampil Perdana Depan Media: Saya Minta Maaf

Kendati saat ini Kemenkop UKM belum memberikan informasi mengenai cara cek nama penerima BPUM 2022 yang memperoleh BLT UMKM senilai Rp600.000. Tetapi mengacu penyaluran tahun lalu, pelaku usaha bisa melakukannnya dengan langkah sebagai berikut.

Langkah pertama, siapkan KTP dan HP untuk mengakses situs eform.bri.co.id/bpum. Lalu, masukkan NIK KTP.

Jika sudah, segera masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar, lalu klik "Proses Inquiry".

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion: Fakta-fakta Menarik Film Horor Karya Joko Anwar di Lokasi Syuting

Selanjutnya bakal muncul pemberitahuan bahwa data KTP yang dimasukkan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Jika sebagai penerima BPUM 2022, maka notifikasi yang muncul berwarna hijau. Tetapi apabila yang muncul adalah notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Nama pelaku usaha yang tercantum mendapatkan BPUM 2022, maka dia bisa langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Bharada E Tidak Jago Menembak dan Hanya Seorang Sopir, DPR Curigai Ada Tersangka Lain

Pasalnya, pada penyaluran BLT UMKM tahun-tahun sebelumnya, BRI dan BNI ditunjuk sebagai lembaga penyalur BPUM.

Sedangkan untuk lembaga penyalur BPUM 2022 pihak Kemenkop UKM belum mengumumkan akan menyalurkan lewat kedua bank tersebut atau tidak.

Sekadar informasi tambahan, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM bakal menyasar sekitar 12 juta penerima BPUM 2022.

Penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 ini, kata Airlangga, sama dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Baca Juga: Bharada E Tidak Jago Menembak dan Hanya Seorang Sopir, DPR Curigai Ada Tersangka Lain

Diketahui, pada 2020 lalu penerima BPUM mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta, sedangkan pada tahun 2021, penerima mendapatkan Rp1,2 juta.

Lalu, siapa sajakah penerima BPUM 2022 yang bakal dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 untuk tahun ini?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Kemenkop UKM belum memberikan informasi secara resmi, baik cara cek maupun daftar pelaku UKM yang nantinya akan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.

Namun, bila merujuk pada penyaluran 2 tahun sebelumnya penerima BPUM yang berhak dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 sebagai berikut.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BPNT Sembako 2022 Online Lewat HP

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum pernah menerima dana BPUM dan atau telah menerima BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Memiliki identitas diri betupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah yang tercatat di Dukcapil

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, Jumat, 5 Agustus 2022: Tunjukkan Kasih Sayang pada Kekasih

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Jika calon penerima BPUM di atas mendapat infotmasi bahwa namanya tercatat sebagai penerima, maka bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat.

Hal itu dilakukan untuk kebutuhan melengkapi dokumen pencairan BPUM 2022 dengan membawa e-KTP asli.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah