Salah satu syarat sebagai penerima bansos PKH adalah sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Maka, jika belum terdaftar dalam DTKS kemungkinan besar Anda tidak dapat menerima bansos PKH tahap 3 2022. Solusinya adalah lakukan pendaftaran DTKS dengan bantuan pihak desa, RT/RW atau Kelurahan.
Selanjutnya pengajuan bansos PKH masih harus menunggu persetujuan dari Kemensos.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura 2022? Ini Niat dan Keutamaannya
2. Ada Perbedaan Data KPM dengan Data Dukcapil
Perbedaan nama, NIK, alamat atau tempat tanggal lahir antara data bansos dengan data Dukcapil bisa menjadi salah satu penyebab bansos PKH tidak cair.
Solusinya adalah lakukan pembaruan data hingga sesuai agar kepesertaan bansos PKH tidak dicabut.
3. Terdeteksi Double Bantuan
Penerima bansos PKH ditetapkan satu Kartu Keluarga satu penerima. Jadi, jika ada dua nama penerima dalam satu KK, maka salah satunya tidak dapat cair.