Cek Penerima BPUM 2022 yang Cair Lagi, Pemilik Usaha Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 usai Lakukan Ini

- 8 Agustus 2022, 20:51 WIB
Segera cek penerima BPUM 2022 yang cair lagi, pemilik usaha bisa dapatkan BLT UMKM usai lakukan langkah ini.
Segera cek penerima BPUM 2022 yang cair lagi, pemilik usaha bisa dapatkan BLT UMKM usai lakukan langkah ini. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Segera cek penerima BPUM 2022 yang cair lagi, pemilik usaha bisa dapatkan BLT UMKM Rp600.000 usai lakukan langkah ini.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 dipastikan akan kembali disalurkan kepada para pemilik usaha UMKM.

BPUM 2022 ini akan diterima oleh pemilik usaha mikro yang memenuhi sejumlah syarat dari pemerintah.

Baca Juga: Menpora Akui Harus Minta Maaf ke Menkeu Gegara ASEAN Para Games 2022, Ada Apa?

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM tahun ini di antaranya sebagai berikut.

- Merupakan Warga Negarai Indonesia atau WNI.

- Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.

- Mempunyai usaha mikro, dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 9 Agustus 2022: Kamu akan Diuji dengan Kesabaran

- Apabila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah