Intip Kriteria Terbaru Penerima BSU 2022, Tenaga Kerja Bergaji Rp3,5 Juta Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji

- 9 Agustus 2022, 14:45 WIB
Simak kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Simak kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Dok Kemnaker.

PR DEPOK - Intip kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, ini penjelasan Kemnaker.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bakal kembali disalurkan pemerintah di tahun 2022 ini.

Pemerintah menyasar dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2022 bisa diterima oleh 8,8 juta pekerja dengan nominal bantuan Rp1 juta.

Baca Juga: Sejarah Hari Veteran Nasional yang Jatuh pada Tanggal 10 Agustus 2022

Namun, ada beberapa kriteria yang mungkin berubah dalam pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker untuk membantu pekerja bertahan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Untuk pekerja yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji, harus diusulkan dulu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU 2022, hal itu berlaku sejak tahun 2020.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Anak Sekolah di cekbansos.kemensos.go.id, BLT Cair Agustus 2022

Untuk syarat dan kriteria lengkap penerima BSU tahun 2022 sendiri yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, serta terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki upah paling besar Rp3 juta.

Soal kriteria penerima BSU 2022 kini sedikit terjadi perubahan. Pasalnya, aturan lalu yaitu gaji tenaga kerja paling besar sebanyak Rp3,5 juta.

Pada tahun ini, kriteria dari pemerintah yaitu memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Agustus Sudah Cair, Cek Daftar Nama Penerima BLT Balita dan Ibu Hamil dari Kemensos di Sini

"Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan" Kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dikutip dari Antara pada 9 Agustus 2022.

Sempat dikabarkan bakal cair pada bulan April 2022 lalu, bantuan yang rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja tersebut rupanya saat ini masih dimatangkan.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin, 4 April 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Sudah Cair! Cek Daftar Nama Penerima dan Besaran Dana yang Diterima di Sini

Demikian, itulah penjelasan mengenai kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah