Selain itu, peserta yang ingin lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40, harus memastikan bukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
Peserta juga harus memastikan bukan berasal dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka? Ini Estimasi Tanggalnya
Sementara itu, hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 1 Kartu Keluarga (KK) yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Peserta juga harus memastikan telah mendaftar Kartu Prakerja dengan menggunakan email dan nomer handphone yang aktif.
Data peserta Kartu Prakerja yang dimasukkan ke dalam akun Kartu Prakerja juga harus dipastikan telah sesuai dengan data Dukcapil.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40, Ini Estimasi Tanggalnya
Apabila data tidak sesuai, maka peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected].
Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pemeriksaan data lebih lanjut.
Peserta juga harus mengunggah foto eKTP secara jelas dengan foto yang diambil dari kamera handphone bukan dari galeri handphone.