Berdasarkan informasi yang dihimpun PikiranRakyat-Depok.com, penyebab BPUM 2022 tak kunjung cair hingga saat ini dikarenakan pihak-pihak terkait tengah menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sembari menunggu kepastian pemerintah, para pelaku usaha bisa memastikan dulu apakah termasuk ke dalam kriteria penerima BPUM 2022 atau tidak.
Mengacu pada pencairan tahun 2021 lalu, terdapat sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah bagi para pelaku usaha tuk bisa mendapatkan BPUM 2022.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar termasuk sebagai penerima BPUM 2022 di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki kartu identitas diri berupa e-KTP
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Pelalu usaha bukan merupakan ASN, anggota Polri atau TNI, dan juga bukan pegawai BUMN dan BUMD
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Secara Online agar Bisa Dapat BPNT hingga Bansos PKH 2022