PR DEPOK - Akses eform.bri.co.id dan dapatkan BPUM 2022 yang cair lagi, pelaku usaha ini bisa cairkan BLT UMKM Rp600.000.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
BPUM sendiri merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan dalam bentuk uang tunai diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Bantuan untuk pelaku usaha yang juga disebut sebagai BLT UMKM ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Bocoran Estimasi Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40
Tahun ini, BPUM 2022 dipastikan akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pemilik usaha yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, terdapat sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro agar bisa mendapatka BPUM.
Syarat atau kriteria untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000 tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negarai Indonesia atau WNI.
Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Lagi di Tanggal Berikut, Ini Berkas yang Dibawa tuk Ambil Sembako Rp200