- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
- Jika pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, pelaku usaha bisa mengecek status masing-masing dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id.
Situs eform.bri.co.id akan memberikan informasi terkait daftar pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM 2022.
Berikut ini cara akses eform.bri.co.id untuk mengetahui penerima BLT UMKM tahun ini bagi pelaku usaha mikro.
1. Akses eform.bri.co.id.