2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pada kolom tersedia.
4. Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak tersedia.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online Lewat www.prakerja.go.id untuk Dapat Insentif Rp600.000
Setelah proses pencairan selesai, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan terkait statusnya, baik itu terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Demikian artikel tentang akses eform.bri.co.id dan dapatkan BPUM 2022 yang cair lagi, pelaku usaha ini bisa cairkan BLT UMKM Rp600.000.***