Ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos BPNT.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: BPUM 2022 Sudah Cair? Simak Informasi Terbaru BLT UMKM Rp600.000 di Sini
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Selain memenuhi syarat tersebut, masyarakat juga harus terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat.
Untuk memastikan apakah masyarakat tercatat di data DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT, bisa dengan login ke cekbansos.kemensos.go.id secara online.
Situs cekbansos.kemensos.go.id ini akan menunjukkan status dari masyarakat sebagai penerima manfaat BPNT atau tidak.