Sedangkan untuk BPNT, pemerintah di 2022 ini sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp45,12 triliun yang diberikan kepada 10,8 juta KPM.
Masyarakat yang ingin cek apakah namanya tercatat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT Agustus 2022, sebelumnya harus sudah memenuhi syaratnya terlebih dahulu.
Adapun syarat agar dapat bansos PKH dan BPNT Agustua 2022 di antaranya yakni merupakan WNI tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, syarat lainnya yakni data diri penerima bansos PKH dan BPNT harus tercatat di Data Terpadu Kesehahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Penerima bansos PKH dan BPNT diutamakan bagi pihak yang terdampak Covid-19, sehingga kehilangan pekerjaan karena kena PKH.
Syarat penting lain yakni bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya.
Di samping itu, bukan penerima bantuan lain dari pemerintah juga syarat penting agar dapat bansos PKH dan BPNT yang masih cair Agustus 2022.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera cek apakah nama dia tercantum sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tidak.