PR DEPOK – Berbeda dengan bantuan sosial (bansos) lainnya, Bantuan Pangan Non tunai atau BPNT 2022 tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai.
BPNT 2022 hanya bisa dicairkan dengan menukarkan dengan barang-barang kebutuhan pokok.
Apa saja jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang bisa ditukarkan dengan menggunakan BPNT 2022? Baca artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Gelar Lomba Hari Jadi ke-77 Jabar, Dapatkan Total Hadiah Ratusan Juta
Sebagai informasi, BPNT 2022 bulan Agustus ini masih dalam proses pencairan.
Pencairan bulan Agustus dilakukan sejak awal hingga akhir bulan dengan besaran Rp200.000.
Untuk diketahui, BPNT tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai. Bantuan ini hanya bisa ditukarkan dengan kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti beras, telur, tempe tahu ataupun kebutuhan pokok lainnya.
BPNT 2022 ini tidak bisa digunakan untuk membeli pulsa maupun rokok.
Baca Juga: Jalanin Pemeriksaan Bersama Komnas HAM, Ferdy Sambo dan Bharada E Akan Bertemu Sore Ini