Apabila mengacu pada syarat tahun 2021 lalu, pelaku usaha yang bisa menerima BLT UMKM antara lain:
- Merupakan WNI dengan bukti kepemilikan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan menyertakan surat usulan calon penerima BPUM.
Baca Juga: Daftar 5 Drama Romantis Tema Kopi dan Kafe, Salah Satunya Cafe Minamdang
- Lalu pelaku usaha penerima BPUM bukan ASN, anggota TNI maupun Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Selanjutnya pelaku usaha bukan penerima program bansos lainnya dari pemerintah.
Demikian cara input NIK KTP di eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022 agar pelaku usaha mengetahui BLT UMKM Rp600.000 cair atau tidak di tahun ini.***