Syarat dan Ketentuan Jadi Pengguna Kartu Prakerja, Pahami agar Bisa Daftar Gelombang 41

- 16 Agustus 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi. Terdapat Syarat dan Ketentuan yang wajib dipahami sebelum menjadi pengguna dan daftar Kartu Prakerja yang kini masuki Gelombang 41.
Ilustrasi. Terdapat Syarat dan Ketentuan yang wajib dipahami sebelum menjadi pengguna dan daftar Kartu Prakerja yang kini masuki Gelombang 41. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Masyarakat yang gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40 tidak perlu khawatir karena pihak penyelenggara masih memberi kesempatan dengan membuka gelombang selanjutnya.

Belum lama ini, Manajemen Penyelenggara Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran Gelombang 41 sejak Minggu, 14 Agustus 2022 lalu.

Masyarakat yang sudah memiliki akun bisa segera klik "Gabung Gelombang". Sementara yang belum harus membuatnya terlebih dahulu melalui prakerja.go.id.

Baca Juga: Mengenal Isi Naskah Asli Teks Proklamasi yang Ditandatangani Soekarno-Hatta

Namun perlu dicatat bahwa terdapat beberapa Syarat dan Ketentuan yang wajib dipahami bagi calon pendaftar Kartu prakerja sebelum membuat akun.

Syarat dan Ketentuan

1. Pengguna harus berusia minimal 18 tahun dan tidak berada di bawah perwalian atau pengampuan agar pengguna memiliki kapasita secara hukum dan dapat mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Susunan Upacara 17 Agustus untuk Memperingati HUT ke-77 RI Tahun 2022 Resmi Sesuai Edaran Kemdikbud

2. Jika anak dibawah 18 tahun lalu mengakses Kartu Prakerja melalui situs atau melakukan aktivitas lain di situs harus dalam sepengetahuan, pengawasan, dan persetujuan yang sah dari orang tua atau wali pengguna

3. Calon pengguna orang yang cakap dan mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x