PR DEPOK – Program bantuan BPUM atau BLT bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dilanjutkan di tahun 2022.
BPUM 2022 atau BLT UMKM akan disalurkan kepada para pelaku usaha senilai Rp600.000 per penerima.
Namun, Kementerian Koperasi, dan UKM (Kemenkop) hanya akan menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Cara Dapat Uang Kertas Baru 2022 dari Bank Indonesia Lewat pintar.bi.go.id Beserta Persyaratannya
Berikut syarat dan kriteria penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya
3. Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).