PR DEPOK - BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 yang disalurkan untuk para pelaku usaha di Indonesia masih menjadi perbincangan hangat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM, akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau BPUM 2022 tahun ini.
Informasi cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dapat disimak dalam artikel ini dan dicek melalui situs eform.bri.co.id.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Intip Tips dan Trik Lolos Seleksi Bulan Agustus 2022
Pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 bagi para pelaku usaha akan kembali dicairkan oleh pemerintah tahun ini.
Bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan, akan berhak mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum syarat atau kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM 2022 berdasarkan persyaratan tahun lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 16 Agustus 2022: Banyak Program Menarik Bakal Hadir Temani hingga Malam
Syarat Penerima BLT UMKM Rp600.000