PR DEPOK- Simak informasi seputar cara dapat uang kertas baru 2022 dari Bank Indonesia lewat pintar.bi.go.id beserta persyaratannya.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan telah mengeluarkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 alias uang kertas baru per hari ini Kamis, 18 Agustus 2022.
"Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya
Uang kertas baru yang dikeluarkan diketahui dimulai dari nominal RpRp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Pengeluaran uang kertas baru yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 ini disebut sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Bila ingin mendapatkan uang kertas baru bisa melakukan pemesanan di aplikasi PINTAR dari situs pintar.bi.go.id pada tanggal 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Reska Multi Usaha KAI Service, Ada 3 Posisi Bisa untuk Lulusan SMA Sederajat
Berikut cara dapat uang kertas baru 2022 dari Bank Indonesia lewat pintar.bi.go.id