3. Sebelum ditukarkan uang rupiah harus dipilah terlebih dahulu dan dikemas dengan benar.
4. Uang rupiah yang bisa ditukarkan sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penukaran uang Rupiah hanya bisa ditukarkan jika memiliki ciri-ciri bisa dikenali keasliannya.
6. Satu NIK-KTP hanya dapat digunakan satu kali, sehingga apabila melakukan pemesanan baru di layanan penukaran kas keliling, NIK-KTP yang sudah digunakan tidak dapat dipakai lagi.
7. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
.***