Mau Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling Bank Indonesia? Simak Syarat dan Tata Cara Penukarannya

- 19 April 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan tata cara penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia.
Ilustrasi - Simak syarat dan tata cara penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia. /Pexels/Robert Lens.

PR DEPOK - Penukaran uang baru untuk kebutuhan masyarakat pada lebaran 2022 telah dibuka Bank Indonesia melalui Kas Keliling setelah dua tahun vakum karena pandemi Covid-19.

Kas Keliling Bank Indonesia melakukan penukaran uang baru sejak tanggal 4 hingga 29 April 2022 nanti.

Penukaran uang baru melalui mobil Kas Keliling Bank Indonesia hanya dapat dilakukan sesuai syarat dan tata cara yang berlaku.

Lantas, apa syarat dan bagaimana tata cara penukaran uang baru melalui mobil Kas Keliling Bank Indonesia?

Baca Juga: BPNT 2022 Cair untuk Siapa Saja? Simak Penjelasan dan Cek Penerima Hanya Menggunakan KTP

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs pintar.bi.id, berikut syarat dan tata cara penukarak uang baru melalui mobil Kas Keliling Bank Indonesia.

Syarat Penukaraan Uang Baru

- Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan

- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak

- Masyarakat yang akan menukarkan uang rupaih baru harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang akan yang ditukarkan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x