Mau Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling Bank Indonesia? Simak Syarat dan Tata Cara Penukarannya

- 19 April 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan tata cara penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia.
Ilustrasi - Simak syarat dan tata cara penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia. /Pexels/Robert Lens.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Tasikmalaya, Garut, Cirebon, dan Banjar

Tata Cara Pemilahan dan Pengemasan Uang Rupiah

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah

Untuk diketahui, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah baru sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Pekerja dengan Status Hubungan Kemitraan Dapat THR 2022 atau Tidak? Berikut Informasinya

Penggantian terhadap uang rupiah baru diberikan sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Adapun sebelum melakukan penukaran melalui mobil Kas Keliling Bank Indonesia pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran Kas Keliling.

NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui mobil Kas Keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Villa Murah di Puncak untuk Ramean, Harga Rp1 Jutaan per Malam

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah