PR DEPOK - Pekerja dengan status hubungan kemitraan dapat THR 2022 atau tidak? Simak informasinya melalui artikel ini.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kemenetrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meyakini bahwa pengusaha akan membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Pengertian THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri.
THR 2022 diberikan pada karyawan atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan berturut-turut dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT).
Kendati demikian, tidak semua bekerja berhak mendapatkan THR 2022 salah satunya yakni pekerja dengan status hubungan kerja kemitraan.
Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari Instagram @kemnaker, pekerja dengan status hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR karena tidak terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT).
Hubungan mitra kerja (kemitraan) adalah hubungan hukum yang didasarkan atas perjanjian kemitraan berupa kerjasama dalam keterikatan usaha baik langsung maupun tidak langsung.