Apakah THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Buat Aduan Tunjangan yang Tidak Cair

- 19 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi THR lebaran 2022.
Ilustrasi THR lebaran 2022. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

PR DEPOK – Apakah THR Lebaran 2022 wajib dibayar dalam bentuk tunai?

Lalu, bagaimana jika THR tidak dibayar sesuai ketentuan Pemerintah? Simak penjelasan lengkapnya disertai dengan cara membuat aduan secara online jika tunjangan tidak cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menegaskan bahwa, pada tahun ini, THR Lebaran 2022 akan dan harus dibayarkan secara penuh pada pekerja.

Baca Juga: Menghilang Saat Invasi di Ukraina, Menteri Pertahanan Rusia Dipecat Vladimir Putin?

Selain itu, yang perlu diketahui, pembayaran THR Lebaran 2022 ini wajib dibayarkan dalam bentuk tunai, dengan catatan harus dalam bentuk mata uang Rupiah (Indonesia).

Pembayaran THR Lebaran 2022, yang wajib dibayar hanya dalam bentuk tunai dengan mata uang Rupiah ini, sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana jika Perusahaan tidak melakukan pembayaran sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan Kemnaker?

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran 2022, Jalankan Amalan-Amalan Ini untuk Mendapat Keberkahan

Tenang, Kemnaker kini telah menyediakan satu aplikasi yang bisa diakses untuk melakukan pengaduan atau konsultasi THR di Posko THR 2022 yaitu aplikasi SIAP KERJA.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker poskothr.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x