PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemenkeu dikabarkan akan cairkan THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Adapun jika pada saat awal pandemi Covid-19 (2020) THR PNS hanya cair untuk pejabat eselon 2 ke bawah dan besarannya hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Untuk THR PNS tahun 2021, masih terdampak Covid-19 namun terdapat perbaikan, sehingga cair kepada seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kini THR PNS, TNI, Polri menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terbaru, meski terdapat tantangan ekonomi baru karena konflik Ukraina dengan Rusia.
Sehingga THR PNS, TNI Polri saat ini akan cair dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen besarannya.
Hal ini merupakan bentuk dorongan pemulihan ekonomi nasional dan penghargaan atas abdi negara yang berikan kontribusi dalam meminimalisir pandemi Covid-19.
Adapun untuk THR PNS di daerah, besaran tunjangan jabatannya paling banyak 50 persen dan tentunya mengikuti kemampuan fiskal tiap daerah.
Baca Juga: Inilah Alasan Ciro Alves Pilih Nomor Punggung 77 di Persib Bandung