PR DEPOK - Presiden Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan juga gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut, Jokowi juga menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen aktif yang memiliki tunjangan kerja.
THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Sedangkan tambahan tunjangan kinerja kinerja 50 persen diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," tutur Jokowi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari setkab.go.id.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyebut kebijakan tersebut diambil untuk memberikan penghargaan atas kontribusi ASN, TNI, hingga Polri dalam menangani pandemi Covid-19.
Hal tersebut juga diharapkan bisa membantu menambah daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.
Baca Juga: Sebut Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Berjumlah Lebih dari 10 Orang, Kuasa Hukum: Perannya Beda-beda
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," tuturnya.