Siapa saja Penerima THR 2022 dan Gaji ke-13 dari Pemerintah? Simak Daftarnya dan Rincian Nominal Besarannya

- 19 April 2022, 10:40 WIB
Rincian penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dan besaran jumlahnya.
Rincian penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dan besaran jumlahnya. //DOK PR

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022 menjelang Lebaran 2022.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada tanggal 13 April 2022.

Pada PP tersebut juga mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga jumlah besarannya.

Baca Juga: THR bagi ASN, TNI, Polri Dipastikan Mulai Cair H-10 Idul Fitri, Sri Mulyani: Sudah Menerima Sebelum Lebaran

"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tertulis dalam aturan di laman Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin, 18 April 2022.

Tercantum di dalam Pasal 3 pihak-pihak yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022, antara lain:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Aparatur Negara

Pejabat negara yang dimaksud yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
10. menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipastikan akan Mulai Cair pada Juli 2022

Aparatur negara termasuk:
1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas KPK
4. Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Hakim ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

Adapun dalam Pasal 6 tertulis bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemensetneg Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x