THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," tertulis dalam Pasal 11.
Pemberian gaji ke-13 paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juli dan jika belum bisa dicairkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selanjutnya, THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan iuran, tetapi masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.
Besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan ke pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, yaitu:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Lagi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya