Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipastikan akan Mulai Cair pada Juli 2022

- 16 April 2022, 13:33 WIB
Presiden RI Jokowi memastikan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan.
Presiden RI Jokowi memastikan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PR DEPOK - Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI/Polri dan pejabat negara dipastikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan cair pada tahun ini.

Jokowi menyampaikan kabar tersebut melalui tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah, Kamis 14 April 2022.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: THR bagi ASN, TNI, Polri Dipastikan Mulai Cair H-10 Idul Fitri, Sri Mulyani: Sudah Menerima Sebelum Lebaran

Adapun selain gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan cair, Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Terkait aturan turunan mengenai teknis pencairan gaji ke-13 dan THR, Jokowi menjelaskan bahwa akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 secara Online, Buka www.mudikgratisdkijakarta.id atau Melalui Pesan WhatsApp

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," kata Jokowi.

Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga telah menjelaskan bahwa pemerintah akan memberi gaji bulan ketiga belas kepada ASN.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x