BLT UMKM 2022 Cair Lagi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 19 April 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM 2022 bagi para pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan, dan pengusaha mikro.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bansos tersebut kepada 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp600.000.

Baca Juga: Menghilang Saat Invasi di Ukraina, Menteri Pertahanan Rusia Dipecat Vladimir Putin?

BLT UMKM 2022 tersebut bertujuan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah masa pandemi Covid-19.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut syarat daftar BLT UMKM 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki e-KTP

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran 2022, Jalankan Amalan-Amalan Ini untuk Mendapat Keberkahan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah